Kejahatan Luar Biasa

Kasus Yuyun yang akhir akhir ini ramai dibicarakan, mengingatkan saya akan kasus serupa sebelum sebelumnya. Mulai dari yang terjadi di salah satu sekolah internasional, kemudian berita tentang ayah yang memperkosa, guru yang memperkosa dll.

Ini seperti pengulangan berita buat saya. Yang heboh, dua tiga minggu, kemudian hilang begitu saja, tanpa ada perubahan …… sampai kemudian terjadi lagi hal yang sama. Dan kembali …. ramai lagi …. pengutukan sana sini….. dua atau tiga atau sebulan kemudian berita ini hilang tanpa pesan. Tanpa ada yang berubah.

Pagi ini saya mendengar berita tentang keputusan pemerintah (thanks a lot … setelah berapa lama …. akhirnya pemerintah perduli juga)  bahwa kekerasan seksual pada anak adalah “kejahatan luar biasa”.

Saya kemudian mencoba berpikir panjang, haruskah kita menunggu adanya korban, baru kita akan perduli? Apakah kita harus menunggu sampai pemerintah mengatakan sesuatu baru kita akan perduli? Apakah kita memang harus selalu menunggu?

Atau akan kan kita akan selalu diam ketika ada orang yang mengeluarkan pernyataan yang menyalahkan si korban. Seperti siapa suruh pulang malam atau fotonya ajah begitu atau bajunya ajah begitu atau gayanya ajah begitu. Atau ….ya pelakunya juga masih anak – anak, mereka tidak tau apa yang mereka lakukan.

Uhm……  pertama ….. pulang malam, foto, baju atau gaya apapun  yang dilakukan oleh seseorang …… TIDAK berarti bahwa dia boleh untuk diperkosa. 

Kedua, anak – anak lahir seperti kertas putih, orang tua, saudara, lingkungan itu yang kemudian mewarnai nya. Menentukan tingkah lakunya, pikirannya terhadap sesuatu. Karena nya ketika ada anak – anak kita, anak- anak saudara, tetangga, teman kita terlihat mulai bertingkah aneh …… tidak ada salahnya untuk menasihati mereka. Karena apapun yang terjadi … saya/kita punya andil di dalamnya.

Mulailah untuk menjaga ucapan – ucapan yang tidak pantas ketika mendengar ada kasus perkosaan. Sehingga anak- anak yang mendengar, membaca, melihat …. tau bahwa kekerasan seksual itu adalah tindakan yang tidak benar, bukan sesuatu yang layak untuk dijadikan bahan ketawaan, bahan bercanda.

Selain itu ……. sekali lagi …. mulailah untuk membuat peraturan peraturan yang ketat tentang apa yang boleh dijual, dilihat untuk anak – anak.

Pemberian hukuman seberat beratnya atas penjualan miras kepada anak – anak misalnya, mulai disosialisasikan ke daerah – daerah. Sehingga  …. tidak ada lagi kejadian dengan alasan karena anak – anak tersebut dibawah pengaruh alkohol.

MELARANG pengusaha bioskop untuk menjual tiket untuk film film 18 tahun ke atas kepada anak anak dibawah umur 18 tahun.

MELARANG menjualbelikan/ menyewakan buku,film dewasa kepada anak – anak dibawah umur.

MELARANG, stasiun tv untuk menyiarkan film film dewasa pada jam – jam tertentu.

MELARANG  kafe, club malam dan segala tempat dugem untuk menerima anak anak dibawah umur. Minta mereka menunjukan ID,KTP apabila akan mereka akan masuk ke sana, termasuk bila mereka datang bersama orang yang lebih dewasa.

Dan memberikan hukuman apabila terjadi pelanggaran.

Kemudian selain peraturan – peraturan ini diberlakukan secara ketat, sebagai orang dewasa, juga sebaiknya kita aktif untuk melaporkan, menegur, apabila terjadi pelanggaran -pelanggaran atas peraturan peraturan tersebut.

Kasus kekerasan seksual pada anak ini bukan hanya urusan pemerintah atau pun polisi. Tapi diperlukan KEPERDULIAN kita sebagai manusia dewasa. Diperlukan CINTA kita agar mau mencegah  hal hal seperti ini  terulang kembali.

Salam

 

 

 

About kharinadhewayani

I am just an ordinary woman who wants to share her mind and her dreams to the world.
This entry was posted in Anak, kekerasan seksual, orang tua, pelarangan, Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s