Berita mengenai akan diadakannya Sensus Pajak oleh Dirjen Pajak menurut saya adalah berita yang paling menggembirakan buat saya. Pasalnya dengan sensus pajak yang idenya akan menjaring Wajib Pajak (WP) baru, merupakan salah satu ide paling cemerlang dari Dirjen Pajak setelah sekian lama, hanya berkutat pada penggenjotan pajak dari WP yang selama ini rajin membayar pajak – pemeriksaan terhadap WP yang membayar pajak dan mencari – cari yang masih bisa di gali dari WP tersebut, menurut hemat saya adalah salah satu hal yang tidak efisien yang dilakukan oleh Dirjen Pajak.
Penggalian potensi pajak terutama untuk masyarakat dan perusahaan yang belum membayar pajak, saya kira merupakan salah satu yang harusnya menjadi prioritas utama dari Dirjen Pajak sedari dulu, apa lagi menurut data yang ada dari 19 juta WP yang tercatat hanya 1 juta yang membayar pajak (500 dari WP perusahaan dan selebihnya adalah WP pribadi/perorangan).
Sunset Policy yang dilakukan oleh Dirjen Pajak pada tahun 2008 dan kebijakkan bahwa pembebasan fiskal ke luar negeri bagi penduduk yang mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ternyata tidak cukup mumpuni untuk menaikkan jumlah pembayar pajak (kualitas), hanya mampu menaikkan jumlah WP (kuantitas).
Sehingga apabila di data ulang WP yang berjumlah 19 juta ini, kemungkinan besar juga adalah penduduk yang tidak mempunyai penghasilan tetapi ingin berjalan – jalan ke luar negeri. Agak miris memang jadinya bagi petugas pajak yang terbebani dengan data besar tapi potensial pajaknya hampir tidak ada. Bisa dibayangkan tenaga yang tersita hanya untuk pengadministrasian WP yang sama sekali tidak potensial.
Selain itu, DJP juga seharusnya mempermudah sistem pelaporan pajak dan pengisian SPT sehingga WP juga merasa tidak terbebani. Bayangkan, kadangkala sering bank – bank persepsi yang semestinya menerima pembayaran pajak, tidak jarang menolak pembayaran pajak dengan alasan jam pembayaran pajak dibatasi sampai dengan jam 10 atau tidak mempunyai stempel validasi, atau yang lebih parah, karena sistem mereka tidak menerima data pembayaran pajak yang baru karena adanya perubahan peraturan yang tidak diikuti dengan perubahan sistem. Sehingga pernah suatu saat Office Boy di kantor saya bilang “aduh mbak, mau baik – baik bayar pajak aja, kok harus dipersulit ya”.
Sebenarnya, secara hitung – hitungan kasar logika saya yang sederhana ini, dari jumlah penduduk Indonesia yang sebanyak 240 juta jiwa, dan kemudian menurut data BPS (apabila data ini benar) bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia pada bulan Maret 2011 adalah 30, 02 juta jiwa maka apabila 50 juta jiwa saja yang menjadi pembayar pajak tetap sebesar katakanlah 50 ribu perbulannya berarti penerimaan pajak dari WP pribadi/perorangan adalah 2,5 T perbulan atau 30 T per tahun. Itu adalah angka minimal. Dan angka itu belum diikuti oleh WP badan (perusahaan).
Kesulitan yang dialamin oleh DJP yang terbesar, menurut saya ketika harus menjelaskan kepada WP apa manfaat yang mereka akan dapat setelah membayar pajak. Agak sulit memang memberikan kesadaran pembayaran pajak ini, karena seperti biasa ketika kita memberikan uang kepada orang lain, tentu yang akan kita tanyakan adalah apa manfaat yang akan kita terima (walaupun manfaat itu berbentuk ‘pahala’ atau ‘surga’ – misalnya ketika memberikan sedekah atau zakat).
Membantu penyadaran ini juga sebenarnya menurut hemat saya bukanlah tugas DJP semata tapi juga merupakan tugas seluruh jajaran Departemen, Pemda dan DPR (D)/MPR dengan menunjukkan pelayanan maksimal para petugasnya (pns) kepada masyarakat yang notabene dibiayai oleh pajak. Sebab dengan begitu masyarakat yang membayar pajak, menjadi “lega” bahwa pajak yang mereka bayarkan, tidak dipergunakan hanya untuk membayar gaji pns yang malas:D
Selain itu menurut pendapat saya yang paling penting yang harus dikuasai oleh petugas – petugas di DJP adalah pengetahuan dasar tentang psikologis manusia, bukan hanya soal hitung menghitung pajak yang harus dibayar ataupun Undang – undang KUP (Ketentuan Umum Perpajakkan) . Jadi pendekatan yang dilakukan bukan lagi pendekatan antara pengutang dan penagih utang. Atau tidak menjadi mudah emosi apabila ada WP yang berbuat tidak sepantasnya kepada mereka.
Langkah Dirjen Pajak yang akan menggunakan pegawai honorarium untuk melakukan sensus ini, menurut saya sebaiknya juga harus dipikirkan kembali. Karena mereka – mereka ini akan bekerja dilapangan dan langsung bersentuhan dengan “calon WP” yang diharapkan akan membayar pajak. Apakah pegawai – pegawai hononer ini akan sanggup menjawab pertanyaan – pertanyaan WP? Apakah pegawai – pegawai honorer ini akan sanggup untuk melihat potensi perpajakkan di lapangan? Apakah pegawai – pegawai honorer ini nantinya tidak akan menjadi seperti satpol PP yang kemudian “sarah kaprah” terhadap tugasnya, sehingga calon – calon WP potensial menjadi “emoh” untuk membayar pajak. Apalagi mereka – mereka ini hanyalah honorer yang tanggung jawabnya tidak lah seberat pns (mudah – mudahan saya hanya terlalu paranoid 😀 )
Sehingga melalui Sensus Pajak untuk memenuhi target DJP pada tahun 2012 sebesar 1.019 T, bukan lagi suatu hal yang mustahil.
Amin